TimorMedia.Com – Satgas Yonif 741/Garuda Nusantara (GN) Pos Fatuha berhasil menemukan korban dugaan pemerkosaan dan kekerasan di kawasan hutan perbatasan Republik Indonesia–Republik Demokratik Timor Leste (RI-RDTL), tepatnya di Dusun Fatuleki, Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, pada Sabtu (26/04/2025).
Penemuan ini bermula dari laporan warga berinisial AB yang melaporkan bahwa kakaknya, YB (23), telah diculik oleh orang tak dikenal (OTK).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komandan Pos (Danpos) Fatuha, Lettu Inf I Made Sumerta Adi, bersama anggota dan masyarakat setempat, segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi perbatasan.
Setelah melakukan pencarian intensif, sekitar pukul 19.50 WITA, korban ditemukan di tepi sungai perbatasan dalam kondisi memprihatinkan. YB ditemukan dengan wajah terluka, bengkak, punggung memar, dan tanpa mengenakan busana.
Petugas segera memberikan pakaian dan membawa korban ke Pos Fatuha untuk mendapatkan pertolongan medis dari tenaga kesehatan pos.
Danpos Fatuha kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Satuan Setingkat Kompi (Dan SSK) III, Lettu Inf Joni Rianando.
Atas arahan Dan SSK III, Danpos berkoordinasi dengan Polsek Kobalima untuk proses hukum lebih lanjut. Korban dan saksi-saksi telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lanjutan dan pelaksanaan visum et repertum.
Sementara itu, pelaku dugaan pemerkosaan dan kekerasan masih dalam pengejaran, setelah melarikan diri saat dilakukan penyisiran oleh personel Pos Fatuha bersama masyarakat.
Satgas Yonif 741/GN menegaskan komitmennya untuk terus membantu masyarakat di wilayah perbatasan, termasuk dalam penanganan kasus-kasus darurat yang mengancam keselamatan warga.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












