BIDIKNUSATENGGARA.id | Pemerintah Kabupaten Malaka, di bawah kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS), menunjukkan komitmen kuat terhadap kesejahteraan petani melalui pembangunan proyek saluran irigasi sepanjang 850 meter di Desa Fatoin.
Proyek ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendukung sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi daerah dan memperkuat ketahanan pangan.
Petani setempat, Angelbertus Kiik, menyambut baik pembangunan ini, menyatakan bahwa saluran irigasi tersebut sangat membantu pengairan sawah dan diharapkan dapat memaksimalkan hasil panen.
Kepala Desa Fatoin, Nur, juga menekankan pentingnya proyek ini untuk kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan desa. Harapannya, kegiatan pertanian di Desa Fatoin dapat berjalan lebih lancar, produktif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara keseluruhan.
Desa Fatoin sendiri terletak di Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, di mana sebagian besar penduduknya 94,8 pesen adalah petani dengan pendapatan di bawah Rp 400.000, menunjukkan ketergantungan yang tinggi pada akses air untuk pertanian.
Pembangunan infrastruktur irigasi skala kecil ini sejalan dengan program-program pertanian pro-rakyat yang telah digagas oleh Bupati SBS, seperti “Revolusi Pertanian Malaka (RPM)” yang dimulai sejak tahun 2016, termasuk program pengolahan lahan kebun gratis menggunakan traktor. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian dan kesejahteraan petani di Kabupaten Malaka.
Proyek irigasi semacam ini sangat dibutuhkan mengingat tantangan yang sering dihadapi dalam sistem irigasi, seperti defisiensi infrastruktur dan pengelolaan yang kurang optimal, yang dapat mengurangi produksi beras.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












