TimorMedia.Com – Proyek pembangunan septic tank tahun anggaran 2023 di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mencakup sembilan desa penerima manfaat.
Hingga awal April 2024, lima desa telah menyelesaikan pekerjaan dan melakukan serah terima, sementara empat desa lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Yan Manek Bria, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjelaskan bahwa desa-desa yang belum menyelesaikan pekerjaan adalah Desa Biris, Desa Weulun, Desa Bonibais, dan Desa Kusa.
“Dari sembilan desa tersebut, lima desa telah selesai dan sudah dilakukan serah terima. Sementara empat desa sisanya masih dalam proses penyelesaian,” ujar Yan Manek Bria saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (8/4).
Untuk mempercepat progres, pihaknya telah melakukan identifikasi masalah di lapangan selama beberapa bulan terakhir dan kini tengah mendampingi langsung Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pelaksana proyek di tingkat desa.
“Sesuai rencana, selama masa libur ini kami bekerja penuh di lapangan untuk mendampingi KSM, terutama di Desa Biris dan desa-desa lain yang masih belum rampung,” tambahnya.
Secara khusus di Desa Biris, menurut Yan, pihaknya akan mengadakan pertemuan klarifikasi terkait beberapa hambatan teknis, seperti upah pekerja yang belum dibayarkan dan material bangunan yang belum didistribusikan ke lokasi proyek.
“Besok kami akan melakukan klarifikasi di Desa Biris terkait upah dan material yang belum diturunkan,” ujarnya.
Yan Manek Bria menegaskan, kegiatan fisik pembangunan di empat desa yang masih tertunda harus dimulai kembali paling lambat minggu depan, agar fasilitas septic tank yang sangat dibutuhkan masyarakat dapat segera dimanfaatkan.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












