Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
| Topik :

Kades Rabasa Haerain Dicopot, Bupati Malaka Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Kades Rabasa Haerain Dicopot, Bupati Malaka Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Dana Desa/ dok, istimewah

TIMORMEDIA.COM – Kepala Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Patrisius Seran resmi dicopot dari jabatannya oleh Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), karena dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.

Pencopotan ini ditandai dengan pelantikan Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain Agustinus Nahak oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Bupati Malaka.

Patrisius Seran diberhentikan sementara menyusul temuan hasil inspeksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Daerah Malaka.

Dalam inspeksi uji petik tersebut, ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Dana Desa, khususnya terkait proyek jamban sehat tahun anggaran 2024 yang hingga Mei 2025 baru menyelesaikan tahap fondasi serta beberapa item pengadaan lainnya yang diduga ada penyalahgunaan.

Bupati Malaka SBS menegaskan, kepala desa yang merugikan keuangan negara akan diberhentikan sementara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Hadir di Tengah Umat, Bupati Malaka Bersama Keluarga Misa Sabtu Haleluya di Paroki Kaputu

“Jika dalam audit nanti ditemukan ada kerugian negara, maka diberhentikan sementara untuk menyelesaikan, kalau tidak selesai kita dorong ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rabasa Haerain bersama warga mengajukan surat resmi kepada Bupati Malaka, menuntut pemberhentian Kepala Desa Patrisius Seran. Surat bernomor: RbHr.140/BPD/14/IV/2025, tertanggal 2 April 2025 itu, memuat sejumlah alasan kuat, di antaranya:

  • Kepala Desa Tidak Berdomisili di Wilayah Tugas: Patrisius diketahui tinggal di Desa Motaulun, menyulitkan pelayanan administrasi warga.
  • Kurang Transparansi dalam Dana Desa: Tidak ada papan informasi APBDes, BPD tidak dilibatkan dalam pembahasan RAPBDes 2025, dan proyek tahun 2024 banyak yang mangkrak.
  • Kurang Kepedulian Sosial dan Kepemimpinan Lemah: Kepala desa jarang hadir di kegiatan sosial warga dan tidak menggerakkan kerja bakti.
Baca Juga :  Jangan Ada Lagi Korban! Tragedi Tiga Nyawa Pelajar SMP Melayang di Cekdam Halibot Harus Jadi Titik Balik Kesadaran Orang Tua

Warga Desa Rabasa Haerain berharap pemerintah daerah dan aparat hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Mereka juga meminta agar APBDes 2025 tidak disahkan karena dianggap disusun tanpa prosedur yang sah dan tanpa melibatkan BPD.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung