BIDIKNUSATENGGARA.id | Anggota Buser Polres Malaka berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berinisial ASM (17), di Desa Barada, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, (11/9/25), berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/178/IX/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT.
Dalam merespon laporan tersebut, Unit Buser Polres Malaka segera melaksanakan penyelidikan dan penangkapan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.
Diduga, pelaku telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial FNH (16), yang melaporkan kejadian tragis ini ke SPKT Polres Malaka.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Malaka, Aipda Elifas Tano, bersama tim Buser pada pukul 21.00 Wita. Saat ini, tersangka ASM sudah diamankan di Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., memberikan apresiasi kepada jajarannya, khususnya Unit Buser, atas respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami tegaskan, Polres Malaka tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terutama yang menyasar anak-anak. Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bekerja profesional sehingga kasus ini cepat terungkap,” tegas Kapolres.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












