TIMORMEDIA.COM – Setelah 20 kali disurvei oleh pemerintahan sebelumnya tanpa hasil, akhirnya masyarakat Desa Lawalu dan sekitarnya bisa bernapas lega.
Di masa kepemimpinan Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) berhasil mewujudkan pembangunan tanggul Aintasi sepanjang 1.600 meter yang selama ini dinantikan warga.
Kepala Desa Lawalu, Daniel Kehi, menyampaikan apresiasi tinggi atas perhatian pemerintah daerah yang langsung menuntaskan proyek tersebut hanya dalam beberapa bulan masa kerja.
“Saya atas nama pemerintah Desa Lawalu sampaikan terima kasih kepada Bapak SBS dan Bapak HMS, Dinas PUPR, serta DPRD Kabupaten Malaka yang sudah memberikan dana begitu besar untuk pembangunan tanggul dari Desa Naimana ke Desa Motaain,” ujarnya di sela kegiatan PHO (Provisional Hand Over) pada Selasa (7/10/2025).
Daniel memastikan, dengan selesainya pembangunan tanggul ini, masyarakat tidak lagi mengalami banjir luapan Kali Benenain yang setiap tahun merusak lahan pertanian warga.
“Ini sangat membantu kami masyarakat di wilayah Aintasi,” tambahnya.
Hasil pantauan di lokasi, tanggul yang dibangun bahkan melampaui standar teknis. Berdasarkan laporan Dinas PUPR Kabupaten Malaka panjang tanggul mencapai 1.619 meter dengan lebar 6 meter dan tinggi 2,5 meter, melebihi standar awal yang ditetapkan.
“Ini bukti nyata keseriusan pemerintah daerah di bawah kepemimpinan SBS-HMS untuk rakyat,” ungkap Daniel.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kontraktor pelaksana yang bekerja dengan semangat tinggi.

“Kami juga sampaikan terima kasih kepada teman-teman kontraktor karena mereka juga orang aintasi merasakan banjir, jadi volumenya mereka tambahkan sendiri,” jelasnya.
Pembangunan tanggul ini menjadi simbol nyata komitmen program pro-rakyat SBS-HMS dalam mewujudkan Malaka yang tangguh, bebas banjir, dan siap mendukung peningkatan hasil pertanian masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












