Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

17 Warga Sipil dan Aktivis FNMPP Ditangkap Saat Aksi Tolak Pemindahan Tahanan Politik di Sorong

Reporter : Rio SeranEditor: Redaksi
17 Warga Sipil dan Aktivis FNMPP Ditangkap Saat Aksi Tolak Pemindahan Tahanan Politik di Sorong/ isth

TIMORMEDIA.COM – Sebanyak 16 warga sipil dan satu aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP) ditangkap aparat kepolisian saat aksi protes pemindahan empat tahanan politik dari Sorong ke Makassar.

Penangkapan ini memicu kecaman luas karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Latar Belakang Pemindahan Tahanan Politik

Empat tahanan politik yang dipindahkan masing-masing adalah Abraham Goram Gaman, Nikson May, Piter Robaha, dan Maksi Sangkek. Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Polres Kota Sorong sejak 28 April 2025.

Keputusan pemindahan pada 27 Agustus 2025 ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama aparat keamanan, yang menurut sejumlah kelompok masyarakat sipil dipimpin langsung oleh Gubernur Elisa Kambu dengan dukungan kepolisian.

Baca Juga :  Sedih Sekali! Warga Harap Berobat Dekat, RS Pratama Wewiku Malah Dibiarkan Menyusut, Kasusnya Pun Dikubur

Aksi Damai Berujung Represi

Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi menggelar aksi protes di depan Kantor Gubernur dan Kejaksaan Negeri Sorong. Mereka menuntut pembebasan tahanan politik tanpa syarat sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun aksi tersebut dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian menggunakan senjata api. Seorang warga sipil berinisial MW dilaporkan tertembak, sementara beberapa rumah warga mengalami pembongkaran.

Penangkapan Aktivis FNMPP

Seorang aktivis FNMPP, Yance Manggaprauw, ditangkap di rumahnya oleh Resmob Polresta Sorong sekitar pukul 16.32 WIT. Penangkapan dilakukan secara paksa tanpa surat perintah.

Baca Juga :  Sedih Sekali! Warga Harap Berobat Dekat, RS Pratama Wewiku Malah Dibiarkan Menyusut, Kasusnya Pun Dikubur

LBH Papua Pos Sorong melaporkan Yance diborgol, dipukul menggunakan popor senjata, dicekik, serta ponselnya dirampas. Padahal, menurut saksi mata, Yance saat kejadian justru berusaha melerai massa aksi.

Tuduhan Hukum terhadap Aktivis

Di Polresta Sorong, Yance dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

LBH Papua menilai tuduhan tersebut bentuk kriminalisasi terhadap aktivis pro-demokrasi. Mereka berkomitmen melaporkan dugaan penganiayaan aparat ke Propam Polda Papua Barat Daya.

Daftar Warga yang Ditangkap

Berdasarkan pantauan LBH Papua, hingga pukul 19.59 WIT tercatat 17 orang ditangkap, di antaranya:

1. Marlon Rumaropen (27)

2. Dominggus Adadikam (22)

3. Ronaldo Way (27)

4. Agus Nebore (33)

Baca Juga :  Sedih Sekali! Warga Harap Berobat Dekat, RS Pratama Wewiku Malah Dibiarkan Menyusut, Kasusnya Pun Dikubur

5. Jose Wakaf (23)

6. Wilando Paterkota (23)

7. Yeheskiel Korwa (15)

8. Anthoni Howay (19)

9. Riknal Drimlol (17)

10. Alexandro Daam (26)

11. Sergius Mugu (25)

12. Jefri Inas (20)

13. Nus Asekim (42)

14. Yance Bumere (32)

15. Yance Manggaprauw

16. Yansen Wataray (32)

17. Suprianus Asekin (43)

Keterlibatan anak berusia 15 tahun, yakni Yeheskiel Korwa, menjadi sorotan karena menunjukkan tindakan represif aparat tidak pandang usia.

Desakan Masyarakat Sipil

Kelompok pro-demokrasi Papua menilai penangkapan dan kekerasan aparat merupakan bentuk pembungkaman suara rakyat.

Mereka mendesak pemerintah dan kepolisian membebaskan seluruh tahanan politik Papua, menghentikan represi, serta menindak anggota kepolisian yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga sipil.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung