TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang melibatkan 127 desa, 12 camat, serta para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Nusa Dua Betun pada Senin (14/7/2025).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka.
Dalam sambutannya, Wabup HMS menekankan pentingnya penyatuan data sosial ekonomi guna memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat berbagai program bantuan sosial seperti PKH, bansos, dan bantuan lainnya.
“Tujuannya adalah untuk menyatukan data agar kita tahu siapa yang benar-benar layak menerima bantuan. Kita ingin memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas HMS.
HMS juga mengimbau kepada seluruh kepala desa dan camat untuk bekerja sama secara aktif demi kepentingan masyarakat Malaka.
Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat, terutama kepala desa dan pendamping PKH, memastikan data penerima manfaat benar-benar akurat dan sesuai kriteria.
“Tidak boleh ada tekanan terhadap masyarakat penerima. Pendamping PKH dan kepala desa harus bersinergi secara adil dan profesional,” tambahnya.
Wabup HMS juga menyinggung kepala desa yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut, dan meminta agar informasi dari rapat ini disampaikan kepada mereka melalui para pendamping PKH.
Kegiatan DTSEN ini menjadi langkah awal yang strategis untuk membangun sistem data sosial ekonomi yang valid, terintegrasi, dan mendukung program-program pemerintah secara optimal di Kabupaten Malaka.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












