BIDIKNUSATENGGARA.COM | Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU) memerintahkan penyidik yang menangani kasus Petronela Tilis untuk melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Ahli (ahli pidana) berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, (5/3/25).
Penegasan ini disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP. Eliana Papote, S.I.K, M.M., melalui Kasi PIDM Humas Polres, IPDA Markus Wilco Mitang, kepada media ini berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan pada Rabu (05/03/25).
Dalam hasil gelar perkara yang dilaporkan, Wakapolres TTU, Kompol Jemy Oktovianus Noke, S.H., memerintahkan agar dilakukan pemeriksaan oleh saksi ahli pidana.
“Wakapolres TTU, Kompol Jemy Oktovianus Noke, S.H., memerintahkan agar dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana yang nantinya dapat memastikan arah perkembangan kasus Petronela Tilis,” jelas IPDA Wilco.
Diketahui bahwa masyarakat, pemerhati, serta tokoh politik terus memantau dan menanti sejauh mana capaian indikator kinerja penyidik Polres Resor Kabupaten Timor Tengah Utara, serta harapan akan hasil yang pro justo atau sebaliknya.**(tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












