Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wajib Tahu! BKN Beri Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Wajib Tahu! BKN Beri Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 untuk segera menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) paling lambat 15 September 2025.

Pengisian DRH PPPK ini menjadi syarat utama untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Prosesnya dilakukan secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Menteri PAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025.

Syarat Dokumen DRH PPPK 2025

BKN menegaskan bahwa setiap peserta wajib menyiapkan dokumen berikut untuk diunggah saat pengisian DRH:

  • Pas foto terbaru berlatar merah
  • KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah terakhir dan transkrip nilai
  • SKCK
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
  • NPWP
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana

BKN juga mengingatkan bahwa daftar dokumen dapat berbeda pada masing-masing instansi. Oleh karena itu, PPPK diminta memantau laman resmi instansi tempatnya bertugas.

Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut langkah-langkah resmi pengisian DRH NI PPPK melalui portal BKN:

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar

3. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK

4. Lengkapi data pribadi sesuai identitas resmi

5. Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali, lalu klik simpan dan finalisasi

6. Unduh dan simpan bukti pengisian sebagai arsip pribadi

Batas Akhir Pengisian DRH PPPK

BKN menegaskan bahwa pengisian DRH tepat waktu sangat penting karena akan mempercepat proses penerbitan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025.

Jika melewati batas waktu, peserta berpotensi mengalami keterlambatan dalam proses administrasi kepegawaian.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung