TIMORMEDIA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya merespons kritik publik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tunjangan Anggota DPRD NTT.
Ketua DPRD NTT, Emilia J. Nomleni, menegaskan bahwa lembaga legislatif menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi Pergub tersebut kepada Gubernur NTT.
“Keputusan ada di tangan Gubernur sesuai kewenangannya. DPRD menghormati dan mendukung langkah evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nomleni dalam keterangan pers di Kupang, Selasa (9/9/2025).
Nomleni menjelaskan, dasar hukum kedudukan protokoler dan keuangan DPRD sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 serta perubahan PP Nomor 1 Tahun 2023.
Aturan itu kemudian diturunkan melalui peraturan gubernur.
Berdasarkan regulasi tersebut dan hasil rapat lintas fraksi, DPRD NTT sepakat menyerahkan penuh kepada Gubernur untuk meninjau ulang Pergub
Menurut DPRD, evaluasi Pergub Tunjangan DPRD NTT harus mempertimbangkan beberapa aspek penting, yakni:
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- Aspirasi masyarakat,
- Kemampuan keuangan daerah, serta
- Kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan langkah ini, DPRD berharap keputusan yang diambil Gubernur bisa menjawab keresahan publik sekaligus menjaga keseimbangan antara regulasi dan kondisi fiskal daerah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
