Berchmans Nahak cenderung bertindak sendiri, menggunakan nama KONTAS Malaka untuk kepentingan pribadi dan mengabaikan wartawan lainnya. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip kerjasama yang seharusnya dihormati dalam komunitas wartawan.
Lebih lanjut, kata Ferdy Bria, Berchmans Nahak menetapkan masa kepemimpinannya selama lima tahun secara sepihak, padahal menurut Anggaran Dasar, masa jabatan Ketua KONTAS Malaka seharusnya hanya dua tahun.
Mans juga mengangkat pemimpin agama dan pejabat pemerintah tertentu sebagai Penasehat/Pembina KONTAS tanpa ada kesepakatan.
“Tindakan Mans ini bertentangan dengan independensi dan profesionalisme seorang wartawan yang seharusnya menjalankan tugas tanpa campur tangan pihak luar yang dapat memengaruhi objektivitas berita,” ungkap Ferdy.
Ferdy Bria menambahkan, secara hukum, posisi Mans sebagai ketua juga diragukan. SK yang diterimanya tidak mengikuti prosedur yang benar, karena tidak diperoleh melalui Dewan Pembina atau Dewan Penasehat, melainkan dari Ketua Tim Lima yang tidak berwenang.
“Selama kepemimpinannya, Sdr. Mans Nahak belum pernah mendapatkan pengukuhan resmi sebagai ketua yang sah, yang seharusnya diperoleh melalui dukungan anggota serta Dewan Pembina dan Dewan Penasehat,” tambah Ferdy.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












