
“Ini kan proyek kabupaten jadi kontraktor yang berurusan langsung dengan masyarakat. Tapi sesuai pantauan saya, bahwa septic tank itu semua sudah terpasang. Karena kena air dia (tanki septic red) terbuka kembali sehingga saya memberi masukan karena dia punya anggaran sudah pengadaan jadi buatkan semacam surat kesepakatan dengan penerima supaya mereka swadaya. Kalo tidak, dianggap tidak selesai karena tidak terpasang semua,”
“Teman-teman media boleh lihat apakah semua sudah terpasang atau belum. macam di depan rumah saya ini tidak terpasang. Menurut warga, pasang tapi terangkat kemabali. Itu kendalanya. Kalo soal bangunan saya rasa semua sudah selesai,”
“Memang rata-rata lubang septic itu swadaya murni dari masyarakat sendiri,”
“Jadi fiber yang tercecer di rumah warga saya anggap mubazir karena tidak bisa digunakan,”
Demikian komentar Kades Wederok Virgilius Tahu saat ditemui bidiknusatenggara.com belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Desa Raimataus, Donatus Nahak Seran, membantah apa yang disampaikan kontraktor Marsel Nahak terkait surat pernyataan penolakan warga penerima septic tank yang menurut kontraktor, mengetahui Kepala Desa. Pihaknya tidak tahu adanya surat kesepakatan penolakan tanki septic.
“Soal surat kesepakatan itu saya tidak tau. Saat mereka datang kerja saja tidak ada yang lapor ke saya. Bagaimana buat surat kesepakatan saya ada? Waktu Sosialisasi dari dinas itu di kantor desa. Tapi saat material turun itu setelah 2 minggu pas monitoring dari Dinas PU baru saya tau. Jadi buat surat pernyataan penolakan dari masyarakat yang mengetahui Kepala Desa itu tidak betul. Karena saya tidak pernah tanda tangan,” Ungkap Donatus Nahak Seran, Kades Raimataus saat konfirmasi wartawan media ini pada Jumat, (18/8/2023).
Ditanya perkembangan pekerjaan septic tank di Desa Raimataus sejauh ini seperti apa, kepala Desa Raimatus menjawab belum 100 persen. Dari septic tank ada yang belum, lalu ada juga masyarakat yang sendiri bangun rumah kloset.
“Rumah kloset sudah tapi ada yang masyarakat sendiri kerja,” Katanya.
Informasi yang diperoleh tim media, pekerjaan pengadaan septic tank tersebut ditangani Bidang Cipta Karya. Proyek tersebut dikerjakan pada saat Bidang Cipta Karya dipimpin LJN sebagai kepala bidang. Dalam proyek tersebut, LJN juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diketahui pula, LJN merupakan salah satu tersangka yang sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu terkait dugaan korupsi proyek saptic tank di Kecamatan Rinhat.
Dari Laman LPSE Kabupaten Malaka tahun 2021 diketahui, proyek senilai 2 Miliar Rupiah lebih tersebut dikerjakan oleh CV. SINAR GEOMETRY, beralamat di Sesekoe, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.**(FB/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












