TimorMedia.Com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika stasiun meteorologi (BMKG) kelas II Eltari kupang mengeluarkan himbauan peringatan dini potensi cuaca ektrem.
Siaran pers yang dikeluarkan oleh BMKG Saat ini, seluruh wilayah Nusa tenggara Timur sudah berada pada puncak musim hujan, terpantau aktifnya Monsun Asia, fenomena La nina lemah, madden julian Osciliasiin (MJO), sirkulasi siklonik, gelombang atmosfir equatorial Rossby dan Kevin, Serukan Dingin (Cold Surge) serta adanya daerah perlambatan kecepatan angin (Konvergensi) dan daerah pertemuan angin (Konfluensi) di sekitar wilayah Nusa tenggara Timur, NTT.
Akibatnya, dari kondisi tersebut, menyebabkan wilayah Nusa tenggara Timur berpotensi hujan sedang, hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang berdurasi singkat dalam sepekan kedepan.
Peringatan Dini
Waspada potensi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat yang dapat disertai angin kencang berdurasi singkat di kota dan kabupaten di seluruh wilayah provinsi Nusa tenggara Timur.
Untuk itu, BMKG kelas II Eltari Kupang menghimbau agar masyarakat jangan panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ektrem dan dampak bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, pohon tumbang dan sambaran petir.
Kemudian, BMKG juga menghimbau selalu memantau informasi dan peringatan dini cuaca ektrem dari BMKG melalui stasiun Meteorologi Kelas II eltari kupang dengan layanan informasi cuaca 24 jam 7 hari (0380) 881613 atau dengan nomor whatsapp 0811-3940-4262 atau dapat langsung mengakses Aplikasi iOs dan Android info BMKG dan sosial Media @infobmkgeltari.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












