BIDIKNUSATENGGARA.ID | Kepolisian Resor Malaka, melalui Unit Buser, telah menangkap seorang tersangka berinisial JAS (22) yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat pada hari Minggu, (24/8/25).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial GMU, dengan nomor LP/B/6/VIII/2025/SPKT/Polsek Malaka Timur/Polres Malaka/Polda NTT, yang terdaftar pada 21 Agustus 2025.
Insiden tersebut terjadi pada dini hari, tepatnya pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 Wita, di Dusun Fatuhahu, Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur.
Korban, yang berinisial JIM (23), mengalami luka tusuk di dada kanan setelah berusaha meminta pertolongan dari warga sekitar. Melihat kondisi korban yang memprihatinkan, saksi melaporkan insiden itu kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat.
“Kami menghargai kepedulian masyarakat yang aktif dalam melaporkan kejadian ini. Polres Malaka berkomitmen untuk menjaga rasa aman dan memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












