Sebagaimana yang tercatat dalam dokumen milik warga, penghadangan kali ini adalah penghadangan yang kedelapan. Pada penghadangan kali ini, puluhan warga itu menyatakan aksi protes dan penolakan terhadap kehadiran pihak perusahaan yang kerap kali datang ke lokasi warga tanpa prosedur yang baik, transparan dan terbuka terhadap warga.

Warga juga merasa tidak dihargai, lantaran tidak mendengarkan, mengindahkan dan tidak merespon aksi protes warga pada kesempatan tujuh kali penghadangan sebelumnya.
Padahal, aksi protes sudah dilakukan berkali-kali. Namun sikap dan pernyataan penolakan warga tidak pernah dihargai dan dipertimbangkan oleh pemerintah dan perusahaan sebelumnya.
“Kami sudah hadang berkali-kali. Kami sudah menyatakan sikap penolakan. Kami sudah kirimkan surat keberatan dan dasar penolakan kami kepada pemerintah, lembaga-lembaga dan juga kepada perusahaan. Mau apa lagi kalian ini?” Protes salah seorang warga.
“Apakah suara kami belum sampai ke hadapan kalian? Dengan cara apa lagi kami sampaikan penolakan? Mengapa anda memaksakan diri datang, padahal sudah jelas-jelas mendapat penolakan dan penghadangan oleh masyarakat di sini?” sambung warga lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












