TIMORMEDIA.COM – Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Agustinus Nahak, membantah tuduhan terkait dugaan pemotongan honor bagi tenaga kesehatan (nakes), guru PAUD, dan kader Posyandu di wilayahnya.
Dalam pernyataannya pada Selasa, 22 Juli 2025, Agus Nahak menegaskan bahwa seluruh pembayaran honor dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) resmi.
“Pada dasarnya saya selaku penjabat kepala desa membayar berdasarkan SK yang ada,” tegas Agus Nahak saat dikonfirmasi.
Ia juga membantah isu yang menyebut para penerima honor dipaksa menandatangani kwitansi untuk enam bulan sekaligus.
Menurutnya, kwitansi yang ditandatangani hanya untuk pembayaran satu bulan, sesuai masa kerja yang tercantum dalam SK.
“Kwitansi itu hanya untuk satu bulan saja, sesuai SK. Semua bukti ada. Jadi informasi yang menyebut tanda tangan untuk enam bulan itu tidak benar,” tegasnya.
Agus Nahak juga mengimbau masyarakat Desa Rabasa Haerain agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
Ia menyatakan bahwa informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan hanya akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Pembayaran honor dilakukan sesuai dengan regulasi dan SK yang sah. Jangan mudah percaya isu yang tidak jelas asal-usulnya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari salah satu tutor PAUD sekaligus pengelola lembaga PAUD di desa tersebut, Natalia Hoar.
Ia membenarkan bahwa honor yang diterima para tutor telah sesuai dengan SK yang berlaku.
“Memang dibayarkan berdasarkan SK, dari lima orang termasuk saya. Jadi apa yang disampaikan Bapak Kades itu benar,” ungkap Natalia saat dihubungi pada hari yang sama.
Kader Posyandu Maria Magdalena Balok juga mengatakan hal yang senada bahwa, pembayaran itu berdasarkan SK Pj kepala desa.
“Pembayaran itu sesuai SK, tidak dipotong seribupun, informasi itu tidak benar,” ujarnya ketika dihubungi.
Sementara itu, perwakilan tenaga kesehatan (nakes), Marselina Bano, A.Md.Kep, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima honor bukan karena dipotong, melainkan karena belum mulai aktif bekerja sesuai jadwal.
“Kami baru lapor diri tanggal 18 Juli dan mulai kerja 21 Juli. Jadi memang belum ada dasar untuk dilakukan pembayaran kepada kami,” ungkap Marselina.
Dengan klarifikasi ini, pihak Pemerintah Desa Rabasa Haerain berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak berdasar.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












