“Dalam pembahasan di Banggar, Komisi, dan Fraksi, isu mengenai pemindahan kantor bupati tidak terbahas di DPRD,” terangnya.
Ia juga merekomendasikan agar peresmian dan pemindahan Kantor Bupati ditunda sampai Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih dilantik, karena keputusan tersebut memang berada di bawah wewenang mereka.
Marius Boko mengatakan, ia baru mengetahui mengenai peresmian tersebut melalui surat undangan yang beredar, “Saya mendengar bahwa peresmian kantor akan dilakukan besok dan undangan sudah disebar. Namun, saya ingin menekankan bahwa terkait penempatan kantor, sebaiknya kita menunggu bupati dan wakil bupati terpilih karena ini berkaitan dengan kebijakan anggaran operasional kantor. Dalam APBD 2025, tidak ada alokasi untuk pemindahan kantor maupun biaya terkait di lokasi baru,” imbuhnya.
Dia juga menyarankan agar sebelum pemindahan dilakukan, harus dilakukan pemeriksaan pada kantor baru tersebut. “Sebaiknya urusan pemindahan kantor diatur dan disiapkan dengan baik. Selain itu, sebelum pemindahan, perlu dilakukan pemeriksaan; jika semuanya sudah clear, barulah kantor tersebut dapat digunakan,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu, 22 Januari 2025, Sekda Malaka Ferdi Un Muti menyatakan bahwa biaya pemindahan kantor tidak dianggarkan dalam APBD Malaka tahun 2025, melainkan bersumber dari swadaya masing-masing OPD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












