BIDIKNUSATENGGARA.COM | Sekretaris Daerah (Sekda), Ferdinand Un Muti, dianggap melakukan kesalahan serius dengan merekomendasikan peresmian Kantor Bupati Malaka pada Kamis, 23 Januari 2025.
Peresmian tersebut seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dilaksanakan pada masa transisi kepemimpinan, mengingat hal ini berhubungan dengan kebijakan anggaran terkait relokasi kantor dan berbagai aspek lainnya.
Relokasi Kantor Bupati seharusnya tidak dilakukan karena berkaitan dengan kebijakan, sehingga harus menunggu Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024. Sekda sebaiknya tidak mengambil keputusan yang berisiko tersebut.
Demikian disampaikan Anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Golkar, Agus Nahak di Kupang pada Rabu, (22/1/25).
Ia menekankan pentingnya mengikuti aturan yang jelas terkait pemindahan Kantor Bupati tersebut. Dia mengemukakan bahwa pemindahan tersebut harus didukung oleh perencanaan yang matang dan anggaran yang tersedia dalam APBD 2025.
“Jika tidak ada dana yang tersedia, dari mana sumber pembiayaannya? Kita harus berhati-hati dalam mengambil keputusan di masa transisi ini, karena dampaknya sangat signifikan,” ujarnya.
Senada dengan Agus Nahak, Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Kabupaten Malaka, Marius Boko, menegaskan bahwa penganggaran untuk pemindahan Kantor Bupati tidak sama sekali tercantum dalam APBD 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












