Melansir Vox Ntt sebanyak dua media online lokal di NTT diadukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Malaka, Louise Lucky Taolin ke Polda NTT.
Pengaduan itu buntut dari pemberitaan yang ditulis oleh dua media online terkait istri Wakil Bupati Malaka.
Wabup Kim Taolin didampingi kuasa hukumnya, Melkianus Contarius Seran tiba di Polda NTT, Jumat 25 Mei pukul 14.20 Wita.
“Kita masukan surat ke Polda Dalam minggu ini kita ke Jakarta untuk dilapor ke Dewan Pers. Tadi juga Polda sarankan ke Dewan ke Pers,” jelas Wabup Kim Taolin, Kamis (25/05/2023).
Menurutnya, surat pengaduan masih berproses di Polda NTT karena masih menunggu disposisi.
Wabup Kim Taolin mengaku dirinya mengalami kerugian akibat pemberitaan itu.
“Kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib silakan berproses. Saya dirugikan dalam banyak hal. Jabatan saya sebagai Wabup dan saya sebagai Ketua DPC PKB Malaka. Karena ini sudah situasi politik. Secara politik saya juga dirugikan,” kata Kim.
Ketua DPC PKB Kabupaten Malaka itu menjelaskan alasan dirinya tidak menggunakan hak jawab, klarifikasi dan somasi.
Hak itu tidak dipakainya karena berita diturunkan baru dia dimintai konfirmasi maupun tanggapan.
“Artinya saya berkesimpulan bahwa wartawan yang bersangkutan tidak cukup cakap dalam menjalankan profesinya,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












