Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Pernyataan Klarifikasi Terhadap Proyek Gedung Aula Serbaguna SMPN 1 Malaka Tengah Oleh Kuasa Direktur CV Duaenamsepuluh Promosindo

Deni juga mengklarifikasi bahwa plafon dan rabat halaman tidak termasuk dalam perencanaan awal proyek. “Jika dalam RAB tidak dicantumkan plafon, kami tidak bisa memaksakan untuk mengerjakannya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proyek ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) satu bulan setelah serah terima pekerjaan. “BPK langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, dan semua sudah sesuai perencanaan,” jelasnya.

Deni kembali memastikan bahwa pembangunan Aula Serba Guna SMPN 1 Malaka Tengah dilaksanakan sesuai dengan RAB dan dalam kolaborasi dengan Kejaksaan.

“Saya terlibat langsung dalam proses pengerjaan proyek ini dan mengawasi seluruh tahapan pembangunan,” tutupnya.

Dengan klarifikasi ini, Deni berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait pembangunan Aula Serba Guna SMPN 1 Malaka Tengah.**(Ferdy Bria) 

Baca Juga :  Sejarah Mencatat, PS Malaka Satu‑satunya Tim yang Menang di Kandang Immaculata FC

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung