Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Negeri Atambua Giat Edukasi Hukum Kepada Warga Kamanasam

BETUN,bidiknusatenggara.com-Dalam rangka wujud program dan inovasi dalam layanan Hukum kepada Masyarakat, Pengadila Negeri Kelas IB Atambua memberi penyuluhan Hukum melalui program Hakim Masuk Desa, yang berlangsung di Kantor Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, pada Kamis, (16/03/23) lalu.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Decky A.S.Nitbani,S.H, M.H sekaligus pembawa materi program tersebut didampingi Panitera, Yesephus M.Lakapu,S.H, Sekretaris, Marthen Dima,S.Pi, Panmud Perdata Yoppy O.D Nesimnasi,S.H, Jurusita, Junita Timungtang, S.H dan Kasubag PTIP, Sesep Riki Barus,S.E.

Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Decky A.S.Nitbani,S.H, M.H menjelaskan, kegiatan ini bagian dari memberi pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat. Hakim Masuk Desa sebagai wujud program dan inovasi PN Atambua dalam layanan hukum kepada masyarakat.

Dikatakan, Hakim Masuk Desa sebagai inovasi PN Atambua dalam layanan hukum kepada masyarakat. “Memberi edukasi dari sisi layanan, apa yang menjadi isi layanan dan kemudahan-kemudahan yang diperoleh dari layanan,” kata Decky.

Baca Juga :  Desak Kejati NTT Umumkan Kerugian Negara, PMKRI Kupang: Kejati NTT Berlindung di Balik Alasan "Menunggu Ahli"

Menurutnya, Program Hakim Masuk Desa ini akan memudahkan mereka (red, pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya yang diatur undang-undang. Seperti dalam perkara Prodeo, Mahkamah Agung memberikan insentif bagi orang-orang yang tidak mampu dengan syarat yang ditentukan dalam layanan. Dan juga Posbakum (pos bantuan hukum), edukasi hukum dan kebenaran diperoleh tanpa berbayar.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung