PN Atambua memilih Desa Kamanasa sebagai lokasi kegiatan sesuai permintaan. Dari kegiatan ini, masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan hukum secara proporsional dan utuh dan layanan apa saja yang diberikan kepada para pencari keadilan.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Pengadilan Negeri Atambua bersama dengan Pemerintah Kabupaten Malaka, DPRD Kabupaten Malaka, Kejaksaan Negeri Atambua, Polres Makaka serta Lembaga Keagaaman Kabupaten Malaka. (Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












