Sebagai lulusan arsitektur dari Yogyakarta pada tahun 2008, pengamatan dan penilaian Erasmus menunjukkan bahwa masih terdapat volume pekerjaan yang belum selesai pada hampir seluruh item yang tercantum dalam dokumen gambar dan RAB.
“Saya seorang lulusan arsitektur Yogyakarta 2008, setelah mengamati pekerjaan per hari ini (22/07) lalu menyimpulkan bahwa seharusnya pekerjaan ini tidak boleh dilakukan pengresmian,” katanya.
Berdasarkan ilmu bangunan yang dipelajarinya, Erasmus menilai bahwa peristiwa pengresmian ini dapat dianggap sebagai bentuk pembodohan publik.
“Pemerintah tidak boleh sembarang melakukan sesuatu yang merugikan rakyatnya. Menurut ilmu bangunan yang saya peroleh, ini merupakan pembodohan publik yang dilakukan pemkab Malaka,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya semena-mena dalam mengambil keputusan yang dapat merugikan masyarakat. Dia mendesak agar ada evaluasi dan tindakan konkret dari pihak pemerintah untuk memastikan bahwa fasilitas-fasilitas publik seperti RS Pratama Wewiku dapat berfungsi dengan baik dan benar-benar siap untuk mendukung kesehatan masyarakat, terlebih dalam aspek yang belum terselesaikan pasca pengresmian.
Sementara pantauan tim media di lokasi RS Pratama pada Senin, (22/7/2024) memperlihatkan masih adanya pekerjaan yang belum selesai. Kayu-kayu bagesting masih terlihat di dalam bangunan dan pekerjaan saluran atau drainase belum rampung.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












