Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

PADMA Indonesia Desak Polda NTT Copot Kapolres Malaka terkait Pemeriksaan Wartawan Okenusra

JAKARTA,bidiknusatenggara.com-Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia) mendesak Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur agar mencopot Kapolres Malaka.

“Pemeriksaan terhadap wartawan okenusra oleh penyidik polres Malaka pada 4 November lalu dinilai bentuk kriminalisasi terhadap insan pers,” jelas Gabriel Goa,Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia kepada sejumlah media di Jakarta, Sabtu (05/11/2022) siang.

Menurut Gabriel, Polres Malaka idealnya wajib menghargai karya jurnalistik yang dimotori oleh wartawan dalam mendorong keterbukaan informasi dan mengawal proses demokrasi lokal.

Bahkan, kata Gabriel, jurnalistik itu bagian dari keterampilan mengumpulkan, menulis, menganalisis, serta menyebarkan informasi seluas-luasnya melalui medium yang kredibel kepada publik serta dijamin oleh Undang-undang Pers.

Baca Juga :  Belajar Pengelolaan RS, Pemkab Rote Ndao Studi Banding ke RSUPP Betun Malaka

“Pemeriksaan terhadap Jo Kapitan wartawan okenusra adalah bentuk pelemahan terhadap karya pers di level lokal dan dinilai salah alamat,” ujar Gabriel.

Gabriel mengungkapkan, Penyidik Polres Malaka harus memahami terkait MoU Dewan Pers Dengan Polri tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dan MoU Dewan Pers Dengan Komisi Informasi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung