Sementara itu, Ketua DPRD Manggarai Timur, Agustinus Tangkur menjelaskan, DPRD bisa menganggarkan dana bagi penanganan disabilitas dengan legalitas hukum seperti ada Perda perlindungan disabilitas.
“Perda adalah turunan dari Undang-Undang. Kalau Perda sudah ada maka Pemerintah Daerah Manggarai Timur mengikuti apa yang diperintahkan oleh Perda untuk menangani disabilitas. Kita semua peduli terhadap disabilitas. Tapi, kita bekerja sesuai dengan regulasi yang diatur oleh Negara Indonesia,” jelasnya. **(Markus Makur)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












