Sementara, dalam media online harapanrakyatonline. com pernah memuat sebuah berita berjudul, ‘Proyek Pasar Sibolga Nauli, Dokumen Keabsahan Perusahaan Diragukan’. Dalam ulasan berita tersebut tergambar secara jelas bahwa pihak PT. Tureloto Battu Indah sebagai Kontraktor Pelaksana yang melanjutkan kerja proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli ini, tidak memiliki Sertifikat Manejemen Mutu, Sertifikat Manejemen :Lingkungan, dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Beberapa gambaran problematika di atas, tentu harus menjadi indikator penilaian bagi masyarakat Malaka, dan semua elemen masyarakat, khususnya pihak Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam memberikan kepercayaan dengan melakukan kontrak kerja sama pada proyek pembangunan Kantor Bupati Malaka.
Infrastruktur pembangunan kantor Bupati Malaka merupakan salah satu program vital SNKT yang sangat didambakan realisasi pembangunannya oleh masyarakat Kabupaten Malaka. Kabupaten Malaka sejak kepemimpinan Penjabat Bupati Herman Nai Ulu, dan Bupati dan Wakil Bupati perdana Bapak dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Alm. Drs. Daniel Asa, periode kepemimpinan tahun 2015-2020 ,tercatat bahwa belum memiliki gedung kantor Bupati Malaka secara permanen atau milik Pemerintah Daerah Malaka sendiri. Aktivitas pelayanan di kantor hanya menggunakan beberapa gedung atau ruangan yang statusnya diahlifungsikan dari gedung Rumah Sakit Umum (RSUP) Penyangga Perbatasan Betun. Alhasil, hingga di masa kepemimpinan SNKT, barulah mulai, dan akan berlangsung pembangunan kantor Bupati Malaka, sebagai wujud nyata dari salah satu program SNKT. Oleh karena itu, dalam kaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan kantor Bupati Malaka oleh pihak PT. Tureloto Battu Indah sebagai Kontraktor Pelaksana ini, maka demi mencapai hasil yang baik, jauh dari masalah seperti persoalan mangkrak pengerjaan proyek, indikasi penyalahgunaan dana proyek atau korupsi, realitas suap-menyuap, fenomena fee proyek, dan lain sebagainya termasuk budaya ‘tudik nasalah’, dalam perspektif kultural orang Malaka, sangat dibutuhkan pengawasan yang intens dari semua elemen masyarakat, khususnya pihak yang berkompeten.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












