BETUN,BidikNusatenggara.com-Rencana pembangunan infrastruktur di Kabupaten Malaka, khususnya pembangunan gedung kantor Bupati Malaka di bawah kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati, Louse Lucky Taolin, S. Sos yang karib disapa SNKT mulai tampak kejelasannya.
Hal ini ditandai dengan adanya penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sama antara Pemda Malaka dalam hal ini Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak PT. Tureloto Battu Indah sebagai kontraktor pelaksana, dan pihak PT. Fasade Kobetama Internasional sebagai Konsultan Pengawas, sebagaimana isi Surat Pemerintah Kabupaten Malaka Sekretariat Daerah Nomor PU. 600.6/246/IX/2022 perihal undangan acara penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Kerja, dan juga rilisan berita media Radar Malaka.com pada 12 September 2022 silam. Patut diapresiasi, karena ini merupakan bagian dari langkah awal yang baik dari buah perjuangan, kegigihan, dan komitmen SNKT dalam mewujudnyatakan program infrastruktur demi efektivitas pelayanan dan kesejaterahan masyarakat Kabupaten Malaka.
Akan tetapi, persoalannya, apakah pihak PT. Tureloto Battu Indah (PT. TBI) sebagai kontraktor pelaksana, memiliki kredibilitas yang baik, sebagai jaminan bahwa tidak ada masalah dalam proses pelaksanaan pembangunan kantor Bupati Malaka? Dengan kata lain, apakah PT. Tureloto Battu Indah mempunyai pengalaman, ‘rekam jejak’ yang baik dan kredibel dalam setiap pembangunan proyek di wilayah Indonesia?
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












