Tidak hanya merakyat, SBS adalah pemimpin yang hadir memberikan solusi serta menggagas ide-ide cemerlang dalam terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat, terutama kepada petani. SBS menggagas ide-ide tersebut melalui program pertanian gratis, kesehatan gratis dan pendidikan gratis.

Dibawah kendali Stefanus Bria Seran, Bupati Malaka perdana ini, semua sektor yang bersinggungan langsung dengan peningkatan kualitas hidup baik itu ekonomi, pendidikan, kesehatan hingga pertanian betul-betul dirasahkan masyarakat Malaka. Salah satu program primadona yakni Revolusi Pertanian Malaka atau RPM.
Berkarakter keras dan cerdas, SBS menghadirkan kebijakan-kebijakan pro rakyat. Ia juga memberikan solusi dalam mengatasi banjir serta mengatasi kemiskinan bagi masyarakat melalu program pertanian gratis dan menciptakan lapangan kerja bagi anak-anak Malaka dengan mengangkat 3.300 Tenaga Kontrak Daerah (Teda).
Program yang dicanangkan SBS Untuk mengatasi kekurangan panganan masyarakat Malaka pada waktu itu, lahan masyarakat diolah atau di pacul secara gratis oleh pemerintah. Sebut saja, berdasarkan data Tahun 2020 yang dihimpun Redaksi, program pacul tanah gratis per kecamatan sebagai berikut:
Kecamatan Wewiku seluas 304,68 Hektar, Kecamatan Malaka Barat seluas 252,66 Hektar, Kecamatan Weliman seluas 241,84 hektar, Kecamatan Rinhat seluas 63,09 Hektar, Kecamatan Malaka Tengah seluas 206,61 Hektar, Kecamatan Kobalima seluas 309,21 Hektar.
Kecamatan Kobalima Timur seluas 20,52 Hektar, Kecamatan Malaka Timur seluas 52,77 Hektar, Kecamatan Sasitamean seluas 102,81 Hektar, Kecamatan Laenmanen seluas 132 Hektar, Kecamatan Botin Leobele seluas 27,74 Hektar dan Kecamatan Io Kufeu seluas 45,47 Hektar.
Total keseluruhan dari 12 kecamatan tersebut seluas 1769,65 hektar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












