Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Masyarakat Bantah Pernyataan Kades Egidius Soal Pemberhentian Sepihak Pengajar PAUD Rabasahain

Reporter : Yan KlauEditor: Redaksi
Masyarakat Bantah Pernyataan Kades Egidius Soal Pemberhentian Sepihak Pengajar PAUD Rabasahain/ dok istimewah

TimorMedia.Com – Polemik pemberhentian sepihak pengajar PAUD Lo’otasi Beitaran, Desa Rabasahain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka terus berlanjut. Masyarakat setempat membantah pernyataan Kepala Desa Egidius Bria terkait pemecatan tenaga pengajar tersebut.

Paulus Yohanes Leki Nahak, salah satu perwakilan masyarakat Desa Rabasahain menegaskan bahwa, apa yang disampaikan oleh Kepala Desa tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyebut bahwa keputusan pemberhentian pengajar PAUD dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa dasar yang jelas.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Buktinya, mereka memiliki SK yang sah. Kepala desa yang mengambil keputusan sepihak, bahkan sebelum serah terima jabatan (Sertijab), beliau sudah meminta kunci kantor kepada kepala desa sebelumnya,” ungkap Paulus kepada media, Rabu (2/4/2025).

Baca Juga :  Wabup Malaka dan Kapolres Hadiri Rapat Virtual Evaluasi Pengamanan ldulfitri 2026

Paulus menambahkan bahwa para pengajar PAUD telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan jauh sebelum kepala desa dilantik. Seharusnya, menurutnya, Kepala Desa Egidius memahami bahwa mereka yang mengajar di PAUD adalah pahlawan pendidikan bagi anak-anak usia dini dan tidak semestinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, Paulus juga mengungkapkan bahwa tunjangan tambahan untuk beberapa perangkat desa, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan, juga tidak dibayarkan.

Baca Juga :  Bupati Malaka dan Istri Terima Berkat Paskah dari Uskup Atambua

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Egidius Bria membenarkan adanya permasalahan terkait pembayaran honor para pengajar PAUD. Ia menyatakan bahwa setelah dilantik, dirinya meminta para pengajar menyerahkan SK terbaru agar dapat ditindaklanjuti.

“Saya sudah meminta mereka membawa SK yang berlaku. Karena tidak ada SK yang diserahkan kepada saya, akhirnya saya mengangkat tenaga pengajar baru untuk PAUD Beitaran dan Puspita,” ujar Egidius saat dikonfirmasi media, Selasa (1/4/2025).

Lebih lanjut, Egidius menyebut bahwa para pengajar lama sempat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan menuntut pembayaran honor mereka. Pihak desa akhirnya membayarkan honor selama dua bulan berdasarkan SK lama, sementara sisanya diberikan kepada tenaga pengajar baru yang telah diangkat.

Baca Juga :  Bupati Malaka Lantik 58 Pejabat di Pantai Hasan Maubesi: Jadilah Emas di Mana Pun Bertugas

Egidius berharap pengelola PAUD Beitaran dapat bekerja sama dengan pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

“Mereka bisa datang kepada saya untuk berdiskusi, bukan saya yang mencari mereka. Sampai hari ini, mereka juga tidak pernah hadir dalam kegiatan desa,” tambahnya.

Hingga kini, sengketa honor pengajar PAUD di Desa Rabasahain belum menemukan solusi yang adil. Para pengajar berharap pemerintah desa dapat mengambil kebijakan yang sesuai dengan aturan agar hak mereka dapat dipenuhi.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung