Setelah berita itu terbit, pada Senin sore, Patrick hendak melakukan update berita dengan menghubungi keluarga F, yakni pamannya yang juga adik dari ketua suku Nataia untuk meminta tanggapan terkait kasus tersebut. Namun sebelum berangkat untuk menemui paman F, tersiar kabar melalui pemberitaan media online laskarmedia.com bahwa Patrick telah dipolisikan oleh ketua suku. Demi pertimbangan keamanan, Patrick pun mengurungkan niatnya untuk bertemu paman F yang juga adik dari sang ketua suku.
Kemudian pada Selasa, 11 April 2023, beredar tangkapan layar percakapan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata dengan sejumlah wartawan yang tergabung dalam WhatsAp Grup KH Destro. Kapolres Yudha diduga memerintah wartawan untuk membuat Patrick stres dengan persoalan tersebut.
Sementara itu, melalui tayangan YouTube Humas Polres Nagekeo, pada Sabtu, 15 April 2023, mengakui bahwa KH Destro merupakan grup WhatsApp miliknya. Grup tersebut bertujuan untuk membina wartawan sekaligus untuk menyiarkan berita yang tidak ditutupi.
Atas kejadian tersebut Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan sikap:
1. Mengecam keras upaya kriminalisasi dan ancaman kekerasan terhadap Patrianus Meo Djawa, jurnalis Tribunflores.com atau Patrick. Kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang dan setiap upaya untuk menghalang-halangi kerja jurnalis dapat dijerat pidana dengan pasal 18 ayat 1 Undang Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, ancaman hukumannya sampai 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












