“Kami telah berkomitmen dengan mereka bahwa yang belum diselesaikan harus dituntaskan dalam waktu dekat. Setelah Paskah, kami akan turun lagi untuk memastikan semua pekerjaan selesai,” ungkapnya.
Ketua Komisi III menegaskan bahwa jika pekerjaan septictank di kedua Desa tersebut tidak selesai pada waktu yang ditentukan, mereka tidak ragu untuk merekomendasikan kepada APH.
“Kami telah sepakat, jika waktu yang kami tentukan tidak diindahkan, kami dari Komisi III akan merekomendasikan kepada APH. Dan Ketua KSM di Desa Biris dan Desa Weulun, bersedia untuk menyelesaikan,” tambah Meri Kain.
Penegasan Ketua Komisi III untuk merekomendasikan kepada APH menunjukkan keseriusan DPRD dalam menangani masalah ini. Namun, keberhasilan penyelesaian pekerjaan masih sangat bergantung pada kepatuhan KSM dan dukungan dari dinas terkait.
Sementara itu, Yanuarius Manek Bria, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap KSM agar pekerjaan septictank di kedua Desa tersebut segera diselesaikan.
“Kami selalu memberikan teguran dan peringatan kepada KSM agar pekerjaan ini dapat segera tuntas. Tadi, kami juga sudah berdiskusi di lapangan dengan Ketua Komisi III dan seluruh anggota untuk mengidentifikasi kekurangan serta menegaskan komitmen bersama untuk menyelesaikan dalam waktu yang cepat. Tentu, komitmen ini akan segera kami tindaklanjuti,” ungkap Yanuarius Manek Bria.**(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












