TIMORMEDIA.COM – Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) bersama Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus Besikama 1 dan Gugus Kaberan Rai menggelar pertemuan pendidikan yang diikuti oleh 210 guru SD dari 20 sekolah se-Kecamatan Malaka Barat.
Acara berlangsung di halaman SD Inpres Wemean, Senin (25/8/2025), dengan melibatkan seluruh kepala sekolah dan guru dari tingkat sekolah dasar.
Pertemuan K3S dan KKG ini turut dihadiri Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Mamfred Yohanes Laak, S.Pd., M.Si.
Kehadirannya disambut secara adat dengan pengalungan selendang dan tarian tradisional Bidu Lalok oleh siswa SDI Wemean.
Dalam sambutannya, Mamfred menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah dibawah Kepemimpinan Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakilnya Henri Melki Simu (HMS) terhadap peningkatan mutu pendidikan dasar.
“Kehadiran saya di sini untuk memberikan dukungan penuh kepada seluruh kepala sekolah dan guru, guna meningkatkan kualitas serta mengimplementasikannya dalam proses belajar mengajar,” ungkapnya.
Ketua K3S Malaka Barat, Rovinus Kehi, yang juga Kepala SDI Wemean, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan program kerja yang diinisiasi oleh para kepala sekolah bersama guru SD di Malaka Barat.
“Pertemuan ini menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan kompetensi, serta menyatukan visi dalam mendukung kualitas pendidikan dasar,” ujarnya.
Selain para guru dan kepala sekolah, kegiatan ini juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat setempat yang hadir untuk memberikan motivasi dan semangat bagi dunia pendidikan di Kecamatan Malaka Barat.

Dengan terselenggaranya pertemuan K3S dan KKG ini, diharapkan guru dan kepala sekolah di Malaka Barat semakin solid dalam upaya meningkatkan kualitas belajar-mengajar serta mencetak generasi unggul di masa depan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












