BIDIKNUSATENGGARA.ID | Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi NTT, Robert S. Enok, secara resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis kepada pihak kepolisian.
Laporan ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan seseorang yang dianggap merendahkan martabat wartawan dan mencederai kehormatan profesi pers.
Penghinaan tersebut dituduhkan kepada Melisnus Alopada, wartawan Suarantt.com yang menyampaikannya melalui pesan di sebuah grup WhatsApp.
Dalam keterangan kepada wartawan, Ketua JMSI NTT, Robert S. Enok, menegaskan bahwa ucapan yang dilaporkan tidak sekadar kritik, melainkan telah melewati batas dan berpotensi merusak citra profesi wartawan di mata publik.
“Ini bukan soal pribadi, melainkan soal marwah profesi yang harus kami jaga. Pernyataan itu berdampak negatif tidak hanya bagi saya, tetapi juga bagi seluruh insan pers,” ungkap Robert Enok pada Sabtu (23/8/25).
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris JMSI NTT, Isak Kaesmetan, menambahkan bahwa kejadian serupa dapat menciptakan preseden buruk jika tidak ditangani dengan serius. Terlebih lagi, pada era keterbukaan informasi saat ini, wartawan sering kali menjadi garda terdepan dalam menyampaikan fakta dan kebenaran kepada masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












