“Jangan kemudian lembaga DPRD disebut sebagai penanggung jawab utang. Itu tidak benar dan harus diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Adrianus membantah isu yang menyebut adanya penggunaan dana tertentu untuk membayar temuan hasil pemeriksaan di lingkungan DPRD. Setiap temuan pemeriksaan, kata dia, memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sesuai aturan yang berlaku.
“Mekanismenya, Sekwan melaporkan kepada pimpinan DPRD, lalu pimpinan menyampaikan kepada anggota yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Jadi tidak benar jika disebut dibayar menggunakan dana pinjaman atau dana dari Sekwan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pinjaman daerah memiliki prosedur ketat. “Apabila Pemerintah Daerah hendak melakukan pinjaman daerah, ada mekanisme resmi yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan Kepala Daerah dan DPRD, sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
“Selama ini tidak ada pinjaman daerah di Kabupaten Malaka. Kalau ada, tentu ada proses dan persetujuan resmi dari Bupati dan Ketua DPRD. Faktanya memang tidak ada,” tambahnya.
Terakhir, Adrianus mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dalam menerima informasi. “Saya berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya. Tetap utamakan klarifikasi yang berbasis fakta serta sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku,” harapnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












