BIDIKNUSATENGGARA.id — Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH, menegaskan lembaganya tidak pernah mengambil pinjaman daerah untuk membiayai seluruh kegiatan dewan. Semua kebutuhan lembaga legislatif telah dianggarkan secara resmi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.
Pernyataan itu disampaikan Adrianus di Haitimuk, Kabupaten Malaka, pada Rabu (27/5/26), menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat yang mengaitkan DPRD dengan persoalan utang atau pinjaman tertentu.
“Setiap tahun, DPRD bersama Pemerintah Daerah sudah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk pelaksanaan kegiatan dewan pada tahun berjalan. Karena itu, tidak ada alasan melakukan pinjaman di luar mekanisme anggaran yang sudah ditetapkan,” ujar Adrianus.
Ia menjelaskan, setelah APBD ditetapkan, pengelolaan anggaran DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD, dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku Pengguna Anggaran (PA), yang bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adrianus juga meminta masyarakat tidak menyamarkan utang pribadi atau yang dilakukan oknum dengan tanggung jawab institusi. “Apabila ada pihak atau warga yang merasa dirugikan akibat pinjaman yang dilakukan oknum tertentu, persoalan itu harus ditanyakan langsung kepada pihak yang melakukannya bukan dikaitkan dengan institusi DPRD,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












