Selain itu Mikaek Atonis, BLT miliknya di potong Ibu Kades sebesar Rp. 700.000. Sementara Aksamina Nesimnasi, selain beras bantuan pangan miliknya ditahan kades, juga BLT miliknya dipotong sebesar Rp 440.000. Sedangkan Martha Isa, BLT miliknya dipotong kades sebesar Rp.700.000.
Terkait persoalan di atas, Ketua DPC POSPERA TTS, Yerim Yos Fallo meminta kepada Polres TTS untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pemotong bansos untuk masyarakat yang kurang mampu. Selaian itu pihaknya meminta kepada Pj Bupati TTS untuk mencopot Kepala Desa Oehan dari jabatannya.
“Kita minta copot jabatan kades Oehan agar tidak ada tekanan, intimidasi dan hinaan kepada masyarakat di sana sampe kasus ini selesai,” Tegas Yos Fallo.
Ketua DPC POSPERA TTS, Yerim Yos Fallo menambahkan, pemotongan BLT masyarakat oleh Oknum Kepala Desa Oehan terhadap penerima lansia ,difable dan orang tua sangat tidak manusiawi dan melanggar aturan dan nilai-nilai pengabdian dari Pemerintah Desa terhadap masyarakatnya.
Sesuai Informasi yang dihimpun Pospera TTS setelah pengaduan dari masyarakat ke pemerintah Kecamatan pada tanggal 4 Maret 2024, Pemerintah Kecamatan Melakukan Klarifikasi dan Setelah itu ada kesepakatan untuk di bayarkan pada tanggal 11 Maret namun yang terjadi pada tanggal 11 itu tidak di lakukan pembayaran dan baru di bayarkan kepada beberapa orang di tanggal 14 itupun masih terdapat banyak masyarakat serta lansia dan difable yang belum di berikan hak mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












