Pihaknya berharap agar Kepala Desa segera mengembalikan uang milik masyarakat. “Kami hanya minta agar hak mereka yang diberikan oleh negara untuk segera dikembalikan,”
Yerim Fallo menambahkan, Kades Ade W Nesimnasi memberikan lapor bohong kepada Camat Kuanfatu. Dimana kades melaporkan sisa 3 orang yang belum dikembalikan hak mereka. Sedangkan saat tim POSPERA TTS melakukan pengecekan pada Minggu, 7 April 2024 mendapatkan lebih dari 3 orang yang belum diberikan haknya.
Sebut saja, Selain Otnial Kase, Taroci Ataupah. Mama Ataupah, beras bantuan panganan miliknya ditahan ibu Kades Ade W Nesimnasi dengan alasan karena mama Ataupah melaporkan kalau anaknya yang difabel juga dipotong BLT miliknya. Selain itu Mikaek Atonis, BLT miliknya di potong Ibu Kades sebesar Rp. 700.000. Kemudian Aksamina Nesimnasi selain beras bantuan pangan miliknya ditahan kades juga BLT miliknya dipotong sebesar Rp 440.000. Sedangkan Martha Isa, BLT miliknya dipotong kades sebesar Rp.700.000.
“Jika bapak Camat saja di bohongin lalu bagaimana dengan orang tua kita yang lansia,” Tutup Yerim Fallo dengan nada kesal.
Untuk memperjelas pengakuan warga tersebut, Redaksi media ini mencoba menghubungi Kepala Desa Oehan, Ade Wati Nesimnasi namun ditolak panggilannya. **(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












