Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kecurangan dalam Pilkada 2024 Nasibnya Bagaimana? Ini Keterangan Pers Tim Hukum SBS-HMS.!

13. Jika argumentasinya KPU Kabupaten Malaka menyebutkan bahwa DPT tidak dapat di lakukan pembersihan atas kegandaan data dan data invalid, secara logika hukum dapat kita pertanyakan, jika tidak bisa merubah data yang diberikan Depdagri kepada KPU kemudian KPU mengirimkan ke KPU Kabupaten Malaka untuk dilakukan tahapan konsolidasi melalui pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis sinkronisasi data dari rumah ke rumah dan pintu ke pintu, fungsi tahapan-tahapan tersebut untuk apa, sementara itu konsitusi pun dapat diamandamen, Keputusan Tata Usaha Negara dapat ditinjau kembali dan dibatalkan melalui PTUN. 

Demikian keterangan pers yang disampaikan tim hukum SBS-HMS, mereka mengingatkan bahwa jika KPU tidak mampu menjalankan tanggung jawab ini, konsekuensinya akan sangat serius. Hal ini dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Untuk itu, sangat penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga akurasi data. Kesadaran dan kewaspadaan bersama akan memastikan bahwa kekacauan dalam pemilu dapat diminimalisir. **(tim/fb). 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung