13. Jika argumentasinya KPU Kabupaten Malaka menyebutkan bahwa DPT tidak dapat di lakukan pembersihan atas kegandaan data dan data invalid, secara logika hukum dapat kita pertanyakan, jika tidak bisa merubah data yang diberikan Depdagri kepada KPU kemudian KPU mengirimkan ke KPU Kabupaten Malaka untuk dilakukan tahapan konsolidasi melalui pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis sinkronisasi data dari rumah ke rumah dan pintu ke pintu, fungsi tahapan-tahapan tersebut untuk apa, sementara itu konsitusi pun dapat diamandamen, Keputusan Tata Usaha Negara dapat ditinjau kembali dan dibatalkan melalui PTUN.
Demikian keterangan pers yang disampaikan tim hukum SBS-HMS, mereka mengingatkan bahwa jika KPU tidak mampu menjalankan tanggung jawab ini, konsekuensinya akan sangat serius. Hal ini dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Untuk itu, sangat penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga akurasi data. Kesadaran dan kewaspadaan bersama akan memastikan bahwa kekacauan dalam pemilu dapat diminimalisir. **(tim/fb).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












