BIDIKNUSATENGGARA.COM | Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu (SBS-HMS), mengungkapkan keprihatinan terhadap produk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga invalid. Potensi penggunaan DPT yang tidak valid ini dapat dijadikan alat untuk kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan pada Kamis, (24/10/2024), Tim Hukum SBS-HMS masing-masing Advokat Joao Meco, S .H, Advokat Priskus Klau, S.H dan Advokat Sirilius Klau, SH, menekankan perlunya perhatian mendalam terhadap data pemilih dan proses administrasi yang memburuk tersebut. Penekanan ini ditujukan terutama kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka, sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu, keterangan pers ini bertujuan sebagai peringatan dini untuk menjaga integritas pilkada.
KETERANGAN PERS
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya Pilkada yang curang, yang dapat dilakukan oleh siapa saja karena berkepentigan untuk menang dengan menghalalkan segala cara maka Tim Hukum SBS-HMS, perlu memberikan keterangan pers sebagai peringatan dini kepada semua pihak guna menjadi perhatian bersama, terutama kepada institusi penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Malaka dan institusi pengawas dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












