Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kecurangan dalam Pilkada 2024 Nasibnya Bagaimana? Ini Keterangan Pers Tim Hukum SBS-HMS.!

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu (SBS-HMS), mengungkapkan keprihatinan terhadap produk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga invalid. Potensi penggunaan DPT yang tidak valid ini dapat dijadikan alat untuk kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan pada Kamis, (24/10/2024), Tim Hukum SBS-HMS masing-masing Advokat Joao Meco, S .H, Advokat Priskus Klau, S.H dan Advokat Sirilius Klau, SH, menekankan perlunya perhatian mendalam terhadap data pemilih dan proses administrasi yang memburuk tersebut. Penekanan ini ditujukan terutama kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka, sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Oleh karena itu, keterangan pers ini bertujuan sebagai peringatan dini untuk menjaga integritas pilkada.

KETERANGAN PERS

Dalam rangka mengantisipasi terjadinya Pilkada yang curang, yang dapat dilakukan oleh siapa saja karena berkepentigan untuk menang dengan menghalalkan segala cara maka Tim Hukum SBS-HMS, perlu memberikan keterangan pers sebagai peringatan dini kepada semua pihak guna menjadi perhatian bersama, terutama kepada institusi penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Malaka dan institusi pengawas dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Malaka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung