Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kecurangan dalam Pilkada 2024 Nasibnya Bagaimana? Ini Keterangan Pers Tim Hukum SBS-HMS.!

1. Berdasarkan DPT yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Malaka jumlah pemilih Kabupaten Malaka dalam Pilkada 2024 sebanyak 149.571 pemilih.

2. Pemilih Kabupaten Malaka dalam Pilkada 2024 sebanyak 149.571 tersebut, terdapat data yang terdiri dari 5.867 Pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

3. Data 5.867 pemilih yang terdata di DPT Pilkada Malaka 2024 diumumkan secara terbuka oleh KPU Kabupaten Malaka, hal ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten bekerja secara transparan, yang tentu saja mengingin supaya semua pihak ikut bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pilkada Malaka.

4. Menindaklanjuti Data 5.867 pemilih yang terdata di DPT Pilkada Malaka 2024 tersebut, Penjabat Bupati Kabupaten Malaka telah menanggapi secara positif dengan melakukan rapat koordinasi dengan KPU, BAWASLU, POLRI dan TNI untuk bersama-sama mencari solusi terbaik sehingga tidak ada ruang bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan tidak adanya data diri pemilih yang namanya ada dalam DPT sebagai kesempatan untuk menguntungkan pihaknya.

5. Melalui kesempatan keterangan Pers ini, Tim Hukum juga ingin pergunakan untuk meminta Pemda Malaka sebagai penanggungjawab administrasi kependudukan sesuai amanat PP No. 40/2019 agar bertanggung jawab terhadap 5.867 Pemilih dalam mempercepat proses perekaman E-KTP yang peruntukannya benar-benar sesuai dengan data yang ditemukan pada saat Coklit.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung