10. Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Malaka sebagai tahap akhir sebanyak 149.571 pemilih dan telah diplenokan, setelah dicermati dan dipelajari, ditemukan indikasi kuat adanya potensi yang bersifat administrasi dapat merugikan Paslon SBS-HMS dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Malaka tahun 2024 karena dalam jumlah 149.571 pemilih tersebut masih ada pemilih yang tidak dikenal, pemilih yang sedang merantau diluar wilayah Malaka dan pemilih yang meninggal dunia.
11. KPU Kabupaten Malaka sebagai penyelenggara yang menggunakan basis data kependudukan kabupaten Malaka sebagai subyek peserta Pilkada, yang data primernya merupakan produk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka CQ. Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, perlu dilakukan sinkronisasi yang ketat dan demi kepastian hukum kepada Paslon SBS-HMS, KPU Kabupaten Malaka dapat menggunakan kewenangan yang diberikan UU untuk melakukan pembersihan atas kegandaan data dan data invalid walaupun tahapan konsolidasi melalui pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis sinkronisasi data dari rumah ke rumah, pintu ke pintu telah dilalui.
12. Dari aspek hukum, menarik untuk dicermati dan diperhatikan oleh semua pihak tentang tahapan konsolidasi melalui pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis sinkronisasi data dari rumah ke rumah dan dari pintu ke pintu, kemudian ditemukan ada pemilih yang tidak dikenal, pemilih yang sedang merantau diluar wilayah Malaka dan pemilih yang meninggal dunia namun angka 149.571 pemilih tidak berada dirumah namun ditetapkan sebagai DPT, padahal sebelum sampai pada tahap DPT, ada tahap coklit, Pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), DPS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












