6. Terkait pemilih yang belum memiliki E-KTP tersebut, Tim Hukum meminta perhatian khusus kepada Bawaslu Kabupaten Malaka untuk menggunakan wewenangnya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU untuk mengawasi proses tersebut secara melekat dan ketat karena proses ini sangat berpotensi memberi ruang untuk terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan oleh oknum yang ingin merusak pesta demokrasi.
7. Tim Hukum juga meminta Bawaslu untuk terus melakukan pengawasan terhadap perekaman E-KTP agar sesuai dengan nama yang sudah ada di DPT sehingga tidak berpotensi menghilangkan hak pilih seseorang.
8. Berdasarkan data DPT dari KPU Kabupaten Malaka, Tim Hukum SBS-HMS menemukan bahwa dari 100 desa DPTnya sebanyak 114.126 pemilih (total desa di Kabupaten Malaka sebanyak 127 desa), ditemukan :
a) Pemilih yang tidak dikenal berjumlah sekitar 4.529 pemilih.
b) Pemilih yang sedang merantau diluar wilayah Kabupaten Malaka berjumlah sekitar 14.386 Pemilih.
c) Pemilih yang telah meninggal dunia sekitar 1.274 pemilih.
9. Berdasarkan data point nomor 8 diatas, berpotensi bagi pihak tertentu untuk menggunakan dokumen KTP aspal dan KTP Ganda dengan maksud untuk menggantikan para pemilih yang sesungguhnya tidak ada. Oleh karena itu, Baswalu Kabupaten Malaka perlu memberi perhatian khusus dan pengawasan khusus untuk data tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












