BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dinilai lambat dalam mengeksekusi kasus, Kepolisian Resort Laenmanen dianggap gagal memenuhi motto Polri “Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.” Hal ini menjadi sorotan karena polisi memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan melindungi siapa pun yang mencari keadilan.
Silvanus Emanuel Un, warga Dusun Wehae B, Desa Kapitan Meo, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, mengungkapkan pandangannya bahwa kasus yang dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 05 / V / 2025 / SPKT / Sek. Laenmanen / Polres Malala / NTT, terkait Tindak Pidana Pengrusakan atau pembinasaan hewan (sapi) berdasarkan pasal 406 ayat (2) KUHP Pidana, diduga ditangani tidak serius oleh Kepolisian Sektor Laenmanen.
Pada Rabu, (18/6/25), Silvanus menyatakan kekecewaannya terhadap sikap aparat kepolisian yang telah memasuki hari ke-29 tanpa adanya perkembangan dalam kasus yang dilaporkannya.
Silvanus menceritakan kejadian tragis yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2025, ketika sapi miliknya dibunuh secara kejam oleh Marianus Nana. Sapi tersebut dijerat dan dipotong hanya tersisa bagian kepala, lengan, dan sedikit daging punggung serta usus.
“Pada tanggal 20 Mei, kami menerima kabar dari bapak Stanislaus Asa (alias Asa Molo Amaf) bahwa sapi saya terjerat di kebun milik Marianus Nana. Malam itu, bersama orang tua, kami pergi mencari di kebun Marianus Nana, tetapi tidak menemukan apa-apa. Kami memutuskan untuk melanjutkan pencarian esok paginya. Sekitar jam 11 siang, kami menemukan sapi saya dalam keadaan dipotong. Kami hanya menemukan bagian kepala, lengan kiri dan kanan, serta sedikit bagian punggung dan usus. Ketika kami memanggil Marianus Nana, dia tidak merespons meskipun dia ada di pondoknya,” ungkap Silvanus Emanuel Un.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












