BIDIKNUSATENGGARA.COM | Jurnalis mengabdikan diri dan memuliakan suara-suara yang tidak terdengar melalui karya jurnalistik yang menawarkan solusi positif dan adil. Karya jurnalistik mampu menggeliatkan penguasa, birokrat, dan pengusaha. Tujuan utama jurnalis adalah untuk mendorong penguasa dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan sosial, kesejahteraan umum, dan kebenaran sejati. Masyarakat berhak merasakan kesejahteraan yang ditawarkan oleh penguasa yang telah diberi amanah untuk mengabdi kepada rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Namun, seringkali jurnalis dan perusahaan media mereka tidak independen, yang dapat disebabkan oleh ketidakmampuan ekonomi atau kurangnya dana untuk membayar upah yang layak. Meski demikian, banyak jurnalis yang tetap memperjuangkan independensi dalam meliput dan menghasilkan berita. Prinsip utama jurnalis adalah mempertahankan independensi jika mereka memilih profesi ini.
Dalam pengantar Buku Etika Jurnalisme: Debat Global, Stanley menyatakan bahwa wartawan berusaha menghadirkan kebenaran sebagai tujuan utama pekerjaannya, mulai dari pemilihan narasumber hingga penulisan berita. Sayangnya, wartawan seringkali tidak memiliki akses ke sumber yang diperlukan untuk memperoleh kebenaran. Oleh karena itu, mereka harus mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari narasumber yang tepat. Saat mewawancarai korban di daerah konflik, wartawan mungkin sudah tahu bahwa orang yang mereka wawancarai adalah korban kekerasan oleh pihak tertentu. Namun, terkadang, mereka mendatangi kamp pengungsi tanpa mengetahui siapa yang akan diwawancarai. Wartawan sering kali bergantung pada naluri mereka untuk membedakan antara cerita yang benar dan tidak. Mereka cenderung menolak wawancara yang diatur atau dilakukan dalam tekanan, yang menjadi tantangan tersendiri karena tidak semua wartawan memiliki akses untuk menemui pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












