TIMORMEDIA.COM – PS Malaka mencatatkan sejarah baru pada babak knock-out hari ketiga Piala Gubernur NTT ETMC Ende 2025.
Kapten tim, Yohanes Yoko Jehamam, resmi menorehkan gol tercepat sementara dalam turnamen tahun ini setelah membobol gawang BMP Flores Timur hanya dalam 57 detik.
Laga yang digelar di Stadion Marilonga itu berlangsung panas sejak peluit awal dibunyikan. PS Malaka tampil agresif, memanfaatkan celah di lini belakang BMP Flores Timur melalui serangan cepat.
Hasilnya, Yoko Jehamam yang bergerak dari lini depan mampu menuntaskan peluang emas dan membawa Laskar Manumeo unggul cepat.
Gol cepat tersebut mengejutkan barisan pertahanan BMP Flores Timur sekaligus mengubah tempo permainan secara drastis.
PS Malaka terus menekan, sementara BMP Flores Timur segera merespons dengan meningkatkan intensitas serangan untuk mengejar ketertinggalan.
Hingga waktu normal berakhir, skor tetap 1-1. Pertandingan dilanjutkan ke extra time 2×15 menit, namun kedua tim gagal menambah gol. Laga akhirnya harus ditentukan melalui drama adu penalti.
Dalam babak penentuan itu, PS Malaka tampil lebih tenang dan berhasil mengunci kemenangan dengan skor 5-4, memastikan langkah mereka ke babak selanjutnya ETMC Ende 2025.
Gol spektakuler Yoko Jehamam tidak hanya menjadi pembuka kemenangan timnya, tetapi juga mempertegas perannya sebagai motor serangan PS Malaka di fase gugur ini.
Dengan torehan gol di detik ke-57, Yoko kini dinobatkan sebagai pencetak gol tercepat ETMC 2025 hingga saat ini.
Publik sepak bola NTT kini menanti apakah catatan impresif tersebut akan bertahan hingga akhir turnamen ataukah ada pemain lain yang mampu memecahkan rekor waktu tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












