JAKARTA, BidikNusatenggara.com–Duo Geng Muscab Partai Demokrat NTT masing-masing Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Leo Lelo dan Ketua terpilih DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka, Egidius Atok mangkir dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8-2022).
Sidang Pertama gugatan Febry Tahu atas Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono pada hari Rabu (24/08/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 453/PDT.SUS-PARPOL/2022/PN JKT. PST tidak dilaksanakan karena para tergugat tidak hadir dalam sidang.
Para Tergugat selain Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, juga kepada pihak-pihak lain diantaranya Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur Leonardus Lelo, Sekretaris DPD PD NTT, Daniel Semuel Hake dan Ketua Terpilih DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka Egidius Atok.
Febry Tahu melalui kuasa hukumnya Slamet, S.H mengatakan para Tergugat tidak hadir dalam persidangan pertama pada hari ini dan akan dipanggil lagi sehingga sidang akan dilaksanakan pada tanggal 7 September 2022.
Sementara itu sidang dipimpin oleh Hakim Ketua IG Eko Purwanto, SH, M.Hum bersama 2 orang Hakim Anggota dan dihadiri oleh Penggugat Febry Tahu dengan Kuasa Hukum Slamet, S.H.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












