Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Duo Geng Muscab Partai Demokrat NTT Mangkir Dalam Sidang Perdana di PN Jakpus

JAKARTA, BidikNusatenggara.com–Duo Geng Muscab Partai Demokrat NTT masing-masing Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Leo Lelo dan Ketua terpilih DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka, Egidius Atok mangkir dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8-2022).

Sidang Pertama gugatan Febry Tahu atas Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono pada hari Rabu (24/08/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 453/PDT.SUS-PARPOL/2022/PN JKT. PST tidak dilaksanakan karena para tergugat tidak hadir dalam sidang.

Para Tergugat selain Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, juga kepada pihak-pihak lain diantaranya Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur Leonardus Lelo, Sekretaris DPD PD NTT, Daniel Semuel Hake dan Ketua Terpilih DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka Egidius Atok.

Baca Juga :  Hadiri Penandatanganan MoU, Bupati Malaka Apresiasi Langkah PS Malaka Bersama Persija Development

Febry Tahu melalui kuasa hukumnya Slamet, S.H mengatakan para Tergugat tidak hadir dalam persidangan pertama pada hari ini dan akan dipanggil lagi sehingga sidang akan dilaksanakan pada tanggal 7 September 2022.

Sementara itu sidang dipimpin oleh Hakim Ketua IG Eko Purwanto, SH, M.Hum bersama 2 orang Hakim Anggota dan dihadiri oleh Penggugat Febry Tahu dengan Kuasa Hukum Slamet, S.H.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung