Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Dugaan Rekayasa Kwitansi Fiktif di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka memiliki sekitar 60 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat yang memerlukan perbaikan. Namun, laporan dari staf menunjukkan bahwa biaya rata-rata perbaikan ternyata tidak setinggi yang dianggarkan.

“Dengan biaya perbaikan sesuai tertera dalam RAB itu senilai Rp 3.500.000.Tapi, kalau dilihat dari tingkat kerusakan biayanya tidak sampai Rp 1.000.000,” terangnya.

Mirisnya lagi, seluruh staf yang ada pada Dinas ini melakukan servis motor jangan melebih Rp. 1.000.000 dan setelah itu harus menandatangani diatas kwitansi kosong yang notabene sudah di sediakan oleh salahsatu pemilik bengkel kendaraan roda dua yang jaraknya tidak jauh dari Kota Betun.

“Jadi kami yang memakai kendaraan roda dua diminta untuk tandatangan diatas kwitansi kosong. Dan mungkin, dalam laporannya bahwa untuk biaya perbaikan kendaraan roda dua dengan nominal Rp 3.500.000 sudah fix. Padahal, kalau dilihat dari tingkat kerusakan proses pembiayaannya tidak sampai Rp 1.000.000. Misalnya, ganti kampas rem, atau stel rantai apa biayanya sampai Rp 1.000.000? Kan tidak, tapi kami diminta untuk menandatangani diatas kwitansi kosong. Ini kan aneh,” ucapnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung