TimorMedia.Com – Enam pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa RabasaHain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, melaporkan Kepala Desa Egidius Bria ke Polres Malaka pada Rabu, 7 Juni 2023.
Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan honor tutor PAUD yang diduga diberikan kepada pihak yang tidak pernah mengajar di PAUD tersebut.
Kronologi Dugaan Penyalahgunaan Honor PAUD
Salah satu pengajar PAUD Lootasi Beitaran, Yohanes Bere, mengungkapkan bahwa dirinya dan lima rekannya tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian selama Egidius Bria menjabat sebagai kepala desa. Namun, honor mereka justru dialihkan kepada orang lain yang tidak mengajar di PAUD tersebut.
“SK pemberhentian tidak diberikan kepada kami enam orang ini, tetapi selama Kepala Desa Egidius Bria menjabat, gaji honor kami diberikan kepada orang yang tidak pernah mengajar,” ujar Yohanes Bere.
Setelah melaporkan kasus ini ke Polres Malaka, tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta Kepala Desa RabasaHain untuk meninjau ulang SK, karena keenam pengajar tersebut masih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari kepala desa.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Egidius Bria berdalih bahwa ia tidak mengetahui siapa saja yang mengajar di dua PAUD di desanya. Ia mengklaim bahwa mantan kepala desa, Paulus Yohanes Leki Nahak, tidak menyerahkan SK lama kepadanya.
Namun, pengakuan ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, keenam pengajar tersebut tetap menerima honor pada Januari dan Februari 2023, ketika desa masih dipimpin oleh Paulus Yohanes Leki Nahak.
“Tapi kenapa Kepala Desa Egidius Bria tahu nama kami dan tetap memberikan hak kami untuk dua bulan pertama? Dari mana ia mendapatkan nama-nama kami?” tambah Yohanes Bere.
Hingga saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan honor tutor PAUD di Desa RabasaHain masih belum menemui titik terang. Para pengajar berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar kejelasan dan keadilan dalam pencairan dana honor mereka dapat segera terwujud.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












