BIDIKNUSATENGGARA.COM | Masih ingat Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu yang terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan seorang pemuda asal Desa Webetun? Kasus tersebut sudah berlangsung hampir 9 bulan, namun hingga saat ini kasus ini tampak menghilang di tangan penyidik Polres Malaka.
Kejadian ini dilaporkan ke Polres Malaka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT pada tanggal 30 Juli 2024, pukul 18.04 Wita.
Peristiwa penyekapan dan penganiayaan yang menimpa Oktavianus Timu Klau (31) terjadi pada malam Minggu, (28/7/2024) di rumah Yanto Tcu (Kades Naiusu).
Insiden ini berawal ketika korban dituduh melakukan postingan di Facebook. Yanto Tcu kemudian menampar korban sebanyak lima kali dengan kedua tangan, yaitu dua kali di pipi sebelah kiri, dua kali di pipi sebelah kanan, dan satu kali di bagian belakang kepala. Selanjutnya, Yanto Tcu menggunakan kaki kanan untuk menendang korban sekali di pinggang bagian kiri.
Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga dipaksa untuk menyerahkan handphone-nya sebelum disekap dari jam 10 malam hingga jam 4 pagi di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat sekapan.
Sejak peristiwa penganiayaan tersebut, kasus ini belum memperoleh kejelasan yang memadai dari pihak Kepolisian Resor Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












